Hari ini kita bisa melihat beragam produk jasa dan peluang usaha di tawarkan ke masyarakat. baik itu melalui media broadcast seperti blackberry messenger ataupun melalui media sosial seperti facebook, twitter, dan lain-lain. Setiap hari. Sebagian dari itu merupakan tawaran peluang usaha multilevel marketing atau biasa disingkat MLM. Produk dan perusahaannya pun cukup beragam. Mulai dari produk pelangsing, minuman kesehatan, kosmetik, voucher pulsa, softaware video marketing, kalung kesehatan, semprotan wajah, dan masih banyak lagi. Rata-rata bernada sama, menawarkan peluang usaha dengan penghasilan besar dan modal minim. Banyak di antaranya yang bahkan mengiming-imingi penghasilan besar dapat dicapai dalam waktu singkat. Lantas benarkah semua yang dijanjikan itu? Apa sebenarnya MLM ini, salah satu bentuk penipuankah atau peluang usaha?
Tulisan ini tidak hendak mengambil posisi sebagai pakar di bidang perdagangan maupun syariah, tapi lebih kepada usaha untuk menyajikan fakta tentang MLM yang kita bisa sama-sama cermati.
Tidak banyak diketahui tentang sejarah awal mula bisnis MLM ini ada di dunia. Akan butuh waktu yang panjang untuk mengurai sejarah MLM. Tapi jelas kalo kita berbicara tantang MLM mestilah itu menyangkut soal aktivitas perdagangan. yang ujungnya pasti ketemu ke soal asas legalitas hukum maupun syariah, mengingat negeri kita mayoritas penduduknya muslim. Pun menyoal apakah MLM itu penipuan atau peluang usaha, yaa….tinggal melihat bagaimana kedudukan MLM ini dalam UU dan syariah islam.
Angin segar bagi para pelaku bisnis MLM, sejak keluarnya UU no 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan. Dalam pasal 7 UU tersebut jelas mengakui kegiatan pendistribusian barang secara langsung baik secara single level maupun multilevel. Ini dengan serta merta mengakui legalitas dari penjualan menggunakan sistem MLM dan berimplikasi pada legalitas pelaku usahanya. Dalam hal ini dapat dikatakan pelaku bisnis MLM dilindungi oleh Undang-undang.
Tapi tidak berhenti di situ saja, Undang-undang ini juga menjerat para pelaku Money Game dan Skema Piramida yang biasanya menyebut diri sebagai perusahaan MLM dengan pidana berat kurungan penjara dan denda hingga 100 Milyar rupiah. Lebih jauh, UU ini memberikan penjelasan mengenai definisi dari Skema Piramida dalam Penjelasan Pasal 9. Di situ disebutkan: ” Yang dimaksud dengan skema piramida adalah istilah/nama kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan barang. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian, atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut.” jadi jelas, dalam bisnis berskema piramida, pendapatan anggota bukan dari volume penjualan tapi dari biaya keikutsertaan atau biaya pendaftaran.
Bukankah jamak hari ini kita melihat perusahaan MLM yang memberikan komisi kepada anggotanya berdasarkan biaya pendaftaran yang disetorkan? Atau dalam kasus lain mereka menjual produk yang sekaligus menjadi “tiket masuk” menjadi anggota? Dalam hal ini, kita bisa merujuk pada penjelasan fatwa MUI tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah. Bagaimana pandangan MUI mengenai hal tadi. Akan kami bahas dalam postingan kami berikutnya 🙂